Beranda / Hukum / Kasus Korupsi Pemanfaatan BMN Kemendes di Kukar, Kejati Kaltim Amankan Rp57,45 Miliar dari Tersangka

Kasus Korupsi Pemanfaatan BMN Kemendes di Kukar, Kejati Kaltim Amankan Rp57,45 Miliar dari Tersangka

SAMARINDA– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp57,45 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc Prof Dr Supardi SH., MH melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH mengatakan penyelamatan uang tunai tersebut dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, oleh tersangka berinisial BT. Dengan pengembalian ini, total uang yang telah dikembalikan BT kepada negara mencapai Rp271,45 miliar.

Toni menyebutkan sebelumnya, tersangka BT telah mengembalikan lebih dari Rp200 miliar. Uang yang disita itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang diusut Kejati Kaltim.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 sebagai dasar penyidikan. Perkara ini menyangkut dugaan korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara pada Kemendes PDTT dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kukar,” ujarnya.

Perlu diketahui dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 7 tersangka, yang terdiri dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

Kejati Kaltim menyebut pengembalian uang tersebut merupakan bentuk kooperatif tersangka dalam proses hukum dan menjadi bagian dari penyelamatan keuangan negara. Besaran total kerugian negara sendiri masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor.

Hingga kini, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *