Beranda / Hukum / Soal Tanah di Samarinda Disebut Rampasan, Kuasa Hukum Zulkifli: Tidak Ada Konfirmasi, Kami Laporkan UU ITE

Soal Tanah di Samarinda Disebut Rampasan, Kuasa Hukum Zulkifli: Tidak Ada Konfirmasi, Kami Laporkan UU ITE

Dituding Kuasai Tanah Rampasan, Kuasa Hukum Zulkifli: Transaksi Jual Beli Sah, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

SAMARINDA – Kuasa hukum Zulkifli, Gusti Adi Rahmani, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial yang menyebut tanah milik kliennya merupakan tanah rampasan. Ia menegaskan, tanah tersebut diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli dengan almarhum Jurhan Halim dan membantah keras tudingan tersebut.

Klarifikasi tersebut disampaikan Gusti Adi Rahmani pada Selasa (20/10/2026). Ia menyayangkan informasi yang beredar luas tanpa adanya upaya konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihaknya sebagai pemilik, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami sangat keberatan dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa tanah milik klien kami merupakan tanah rampasan. Pemberitaan itu tidak berdasar karena tidak ada konfirmasi kepada pihak kami,” tegas Gusti Adi.

Gusti Adi menjelaskan secara rinci kronologi penguasaan tanah tersebut. Menurutnya, penguasaan fisik telah berlangsung sejak tahun 2015, jauh sebelum pelunasan pembayaran.

“Pada 2015, kami sudah menguasai tanah ini dengan kondisi masih berupa rawa dan kawah. Kemudian dilakukan penimbunan secara bertahap. Pada 2018, pembayaran dilunasi dan proses pengurusan dokumen dilanjutkan hingga sekarang sudah terbit IMTN-nya,” ujar Gusti Adi.

Ia menambahkan, saat pertama kali dikuasai, kondisi lahan masih berupa rawa yang tidak produktif. Kliennya kemudian melakukan reklamasi dan penimbunan dengan biaya yang tidak sedikit hingga lahan tersebut layak digunakan.

Setelah pembayaran lunas pada 2018, pihaknya terus melanjutkan proses legalisasi hingga terbit Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sebagai dasar legalitas awal kepemilikan.

Untuk memperkuat argumennya, Gusti Adi turut menunjukkan sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan langsung dengan bidang tanah tersebut. Dokumen tersebut meliputi peta persil, peta lokasi, dan peta wilayah.

Ia menyebut dokumen-dokumen tersebut telah diketahui dan tercatat oleh instansi terkait, termasuk Dinas Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda.

“Transaksi jual beli antara Zulkifli dan almarhum Jurhan Halim dilakukan secara sah berdasarkan dokumen yang kami miliki. Statusnya jelas, bukan tanah rampasan seperti yang dituduhkan,” katanya.

Pernyataan Gusti Adi tersebut diperkuat oleh keterangan dari anak almarhum Jurhan Halim yang mewakili pihak ahli waris. Ia turut membantah informasi yang menyebut tanah ayahnya dirampas.

“Untuk berita itu sebenarnya tidak benar (tanah rampasan) Mas. Karena sejak 2015 sampai 2018, orang tua saya masih hidup dan bertransaksi langsung dengan Pak Kipli yang bersangkutan soal kepemilikan tanah ini,” ujarnya.

Keterangan ahli waris tersebut menjadi bukti bahwa peralihan hak atas tanah terjadi saat pemilik awal masih hidup dan atas dasar kesepakatan jual beli.

Atas persoalan tersebut, Gusti Adi menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia tengah mempertimbangkan langkah hukum serius terhadap pihak atau akun media sosial yang menyebarkan informasi yang dinilai fitnah dan pencemaran nama baik.

“Insyaallah, kami akan menempuh upaya hukum dan melaporkan pihak yang menyebarkan informasi yang kami nilai mencemarkan nama baik klien kami serta berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.

Ia menegaskan, kepastian mengenai status hukum tanah tetap harus merujuk pada pemeriksaan dokumen resmi dan menjadi kewenangan instansi yang berwenang, bukan melalui pengadilan di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *