SAMARINDA– Jarak dan waktu bukan penghalang. Bukti nyata itu ditunjukkan Kejaksaan dengan mengamankan dan menjemput MA (48), DPO kasus korupsi Bandara Melalan Kaltim, yang bersembunyi selama 11 tahun di Sulawesi Selatan hingga akhirnya tiba di Balikpapan, Rabu (2/9/2026).Komitmen Kejaksaan RI dalam mengejar buronan kasus korupsi kembali terbukti.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung / Satgas SIRI atau Adhyaksa Monitoring Center/AMC bersama Tim Tangkap Buron/Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, dan Kejaksaan Negeri Palopo berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang/DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026).
Pria berinisial MA (48 tahun) tersebut merupakan DPO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013.
Pengamanan MA merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas wilayah setelah keberadaannya berhasil terdeteksi di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
MA telah berstatus DPO sejak tahun 2015 setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dalam rangka proses Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam proses pengamanan, MA bersikap kooperatif. Penangkapan berjalan aman, tertib, dan tanpa perlawanan. Ini menunjukkan penegakan hukum tetap dikedepankan dengan prinsip profesionalisme, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap hukum.
Usai diamankan, Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat langsung bergerak melakukan penjemputan MA di Kejati Sulawesi Selatan.
Penjemputan ini adalah tindak lanjut konkret agar MA segera menjalani proses hukum di wilayah hukumnya.
Pada Rabu, 2 September 2026 pukul 13.00 WITA, MA tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan.
Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa dan ditahan di *Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda* untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara yang menjerat MA terkait proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan Kutai Barat dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter pada TA 2013.
Pekerjaan tidak selesai sampai batas waktu 15 Desember 2013, meskipun sudah diberi perpanjangan 53 hari.
Berdasarkan audit BPKP, proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
MA saat itu berstatus sebagai kontraktor pelaksana. Karena mangkir dari panggilan, ia ditetapkan DPO. Perkara ini merupakan split-an dari perkara yang sebelumnya telah diproses terhadap pihak lain.
Dalam berkas Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016, MA disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Kejaksaan: penegakan hukum tidak mengenal batas waktu maupun wilayah.
“Meskipun telah lebih dari 11 tahun MA berstatus DPO, jajaran Kejaksaan tetap konsisten melakukan upaya pencarian. Jarak yang jauh dan perbedaan wilayah hukum tidak menjadi penghalang,” tegas jajaran Kejati Kaltim.
Keberhasilan ini juga menunjukkan peran strategis Satgas SIRI/AMC Kejagung RI bersama Tim Tabur Kejati Sulsel, Kejari Luwu, dan Kejari Palopo dalam pencarian, pemantauan, pendeteksian, dan pengamanan DPO.
“Ini wujud nyata komitmen Kejaksaan memastikan setiap perkara yang masih memiliki dasar hukum diproses tuntas. Kami akan terus mengedepankan profesionalisme, integritas, dan sinergitas,” pungkas Kajati Kaltim.









